PERINGATAN KERAS KEPADA KEPALA DESA.

 .
Kepala desa bisa diancam Hukuman mati  ,Kalau Korupsi atau mencuri Dana Desa yang di geser atau di gunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Virus Corona covid 19 
Dasar Hukum :
1.Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional
2.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
3.Surat Edaran Menteri Desa PDTT, SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa..
G. Perubahan APBDes
Surat Edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PTKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
4.Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai
5.UU No 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 2 
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada Penjelasan UU ini ,,yang di maksud dengan Keadaan tertentu adalah
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Bahwa Frase atau kata keadaan tertentu nyaitu bencana alam nasioanal sudah memenuhi unsur semenjak Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional di umumkan ..
Kesimpulan : Setiap orang atau koorporasi yang korupsi anggaran yang di gunakan untuk pencegahan dan penanggulangan atau yang berkaitan dengan Virus Corona covid 19 diancam hukuman mati ..
Kepada Seluruh Tim PKN di mana pun berada mulai dari sabang sampai tanah papua yang saya hormati ,kita di panggil ibu pertiwi untuk melakukan bela negara dengan cara berperan serta mengawasi .memonitor dan investigasi penyimpangan ,korupsi dana atau anggaran yang di gunakan untuk Virus corona Covid 19 .
Dasar Hukum :
1. UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
2. UU No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan 
3. UU No 31 tahun 1999 pasal 41 
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam
bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak
hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; 
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan
sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung
jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan mentaati norma
agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4.PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat membrantas korupsi 
5.PP 68 tahun 1999 tentang peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara 
6.UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik ..

Perhatian Khusus 

1.Ikuti dan patuhi intruksi dan aturan yang berlaku 
2.tetap Di rumah ,jaga jarak dan jaga Kesehatan.

Komentar