Petunjuk Teknis Pendataan Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2020.
Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut:
1. Pendata calon penerima BLT-DD adalah relawan desa yang menerima Surat Tugas oleh Kepala Desa.
2. Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT).
Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.
3. Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.
4. Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.
5. Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK).
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
7. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat.
8. Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian Petunjuk Teknis ini disampaikan sebagai pedoman pendataan Keluarga Penerima BLT-Dana Desa. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Salam Berdesa
Komentar
Posting Komentar