KPK: Pejabat yang Selewengkan Dana Wabah Korona Bakal Dihukum Mati.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau, agar tidak ada penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus korona untuk mencuri uang negara. Pelaku korupsi saat terjadinya bencana seperti wabah korona dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (22/3). Firli menyampaikan, para pegawai KPK yang terdiri dari tim penindakan KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum masih terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah risiko wabah korona. Namun, KPK menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus korona. Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar RP 62,3 triliun untuk penanganan wabah...